1. Bolehkah mengajak anak balita ke masjid?
2. Bolehkah mengajak anak balita sholat berjamaah di masjid?
3. Apakah melarang anak balita kemasjid sama saja kita tidak menyetujui
tindakan Rasulullah? padahal kita mengaku cinta kepada Rasul.
Mengajak
anak kecil, balita tentu saja boleh, tapi tentu orang tua / orang yang membawa
si anak harus bertanggung jawab, jangan sampai si anak membuat kotor masjid,
misalnya membuang sampah sembarangan, ngompol, bikin kotor, dsb.
Memang perlu mengajarkan anak sejak dini
tentang ibadah sholat berjamaah di masjid terutama untuk anak laki-laki. Namun,
banyak pihak yang kurang setuju dengan beberapa alasan
yang juga berdasarkan nash-nash syariah. Khususnya bila anak-anak yang dimaksud
adalah mereka yang masih di usia bawah tujuh tahun apalagi balita. Bagi mereka, mengajak
anak-anak ke masjid memang bagian dari pendidikan agama sejak usia dini, namun
usia mereka setidaknya sudah cukup, sekitar usia tujuh tahun. Anak-anak yang belum
cukup matang usianya, kalau diajak ke masjid, bukanya menjadi pendidikan buat
mereka, justru yang terjadi malah menggangu jamaah yang lain.
Ada beberapa
pertimbangan, kenapa hanya anak yang cukup umur saja yang layak diajak ke
masjid :
a.
Perintah Shalat Bagi Anak Sejak Usia
Tujuh Tahun
Memberi motivasi dan
contoh kepada anak-anak dalam masalah shalat memang harus sejak dini. Namun
perlu disadari bahwa ada waktu dan usia tertentu berdasarkan nash-nash syariah,
kapan hal itu mulai dilakukan.
مُرُوا أَوْلادَكُمْ بِالصَّلاةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ
وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرٍ وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ فِي
الْمَضَاجِعِ
Perintahkan kepada
anak-anakmu untuk shalat ketika mereka menginjak usia tujuh tahun. Dan pukullah
mereka ketika menginjak sepuluh tahun. Pisahkan tempat tidur mereka. (HR. Al-Hakim dan Abu Daud)
b. Haramnya Mengganggu Ketenangan Masjid
Ketenangan suasana di dalam masjid adalah hal yang perlu diperhatikan,
mengingat ibadah itu harus dikerjakan dengan cara yang khusyu’, tenang dan
tertib. Maka resiko mengajak anak kecil yang belum matang pikirannya, akan
mengakibatkan ketenangan jamaah dalam terganggu dalam beribadah. Bagaimana mau
shalat khusyu’, kalau puluhan anak-anak kecil berlari-larian kesana kemari
sepanjang shalat, diiringi dengan teriakan dan jeritan mereka tentunya. Maka
masjid akan berubah menjadi arena yang peuh dengan kegaduhan. Kalau sudah
begini, pengurus masjid hanya bisa memarahi sambil membentak-bentak saja,
memang sekilas suara ribut berhenti, hening sesaat, tetapi setelah itu
anak-anak akan kembali membuat ulah.
c.
Haramnya Mengotori Masjid
Mazhab Asy-Syafi’iyah termasuk salah satu mazhab yang sangat konsen
terhadap urusan najis yang sedikit dan kecil. Sebagian dari ulama dari mazhab
ini memakruhkan membawa anak kecil ke dalam masjid dengan alasan bahwa
anak-anak seusia itu masih belum mampu menjaga diri dari najis. Hal yang tidak
bisa dihindari bagi anak-anak yang masih di bawah umur adalah resiko mengompol
di celana. Maka kalau sampai anak-anak itu mengompol di dalam masjid, tentu
masjid akan terkotori dan tercemar dengan najis. Untuk itu para orang tua tidak
dianjurkan untuk mengajak bayi-bayi mereka masuk ke dalam masjid, apabila
mereka tidak bisa menjaga kesucian dan kebersihan ruangan shalat di dalam
masjid.
d.
Jamaah Wanita Membawa Bayi ke Masjid
Para pendukung gerakan bawa balita ke masjid mungkin
masih punya satu peluru penghabisan, yaitu hadits tentang Rasulullah SAW
mempercepat shalatnya ketika mendengar anak kecil menangis di bagian shaf
wanita. Hal ini menunjukkan bahwa jamaah wanita ternyata pada bawa anak ke
masjid di masa itu.
Jadi begini, apa yang Rasululah SAW lakukan ketika
mendengar tangis bayi? Ternyata beliau mempercepat shalatnya. Istilah
mempercepat ini kalau kita pahami, salah satunya bisa berarti beliau tidak
menyelesaikan bacaan Qurannya, atau beliau membaca dengan lebih cepat dari
biasanya.
Tetapi intinya, shalat yang biasanya dilakukan menjadi rusak dan tidak normal seperti
biasanya. Artinya, justru keberadaan anak balita di masjid itu bukan kondisi
ideal tetapi kondisi di luar kenormalan.
Kalangan yang ngotot
ingin mengajak balita ke masjid punya dalil yang menguatkan pandangan mereka,
bahwa Rasulullah SAW juga pernah membawa anak kecil ke masjid. Malah menggendong
anak kecil itu sambil mengimami shalat. Bukankah hal itu menjadi dasar syariat
dan juga teladan bahwa kita pun seharusnya mengajak anak-anak kecil ke masjid?
Memang benar sekali
bahwa Rasulullah SAW pernah mengimami shalat sambil menggendong bayi, yaitu
cucu beli sendiri yang bernama Umamah puteri dari puteri Rasulullah SAW, Zainab
radhiyallahuanha. Bahkan pernah pula beliau mengajak cucu yang lain,
yaitu Hasan atau Husain, yang merupakan putera dari puteri beliau, Fatimah radhiyallahuanha.
عَنْ أَبِى قَتَادَةَ الأَنْصَارِىِّ
قَالَ رَأَيْتُ النَّبِىَّ يَؤُمُّ النَّاسَ وَأُمَامَةُ بِنْتُ أَبِى الْعَاصِ
وَهْىَ ابْنَةُ زَيْنَبَ بِنْتِ النَّبِىِّ عَلَى عَاتِقِهِ فَإِذَا رَكَعَ
وَضَعَهَا وَإِذَا رَفَعَ مِنَ السُّجُودِ أَعَادَهَا
Dari Abi Qatadah radhiyallahuanhu berkata, Aku pernah melihat Nabi SAW
mengimami orang shalat, sedangkan Umamah binti Abil-Ash yang juga anak
perempuan dari puteri beliau, Zainab berada pada gendongannya. Bila beliau SAW
ruku' anak itu diletakkannya dan bila beliau bangun dari sujud digendongnya
kembali (HR. Muslim)
عَنْ شَدَّادِ اللَّيْثِي قَالَ :
خَرَجَ عَلَيْنَا رَسُولُ اللهِ فِي إِحْدَى صَلاتَيْ العَشِيِّ الظُّهرِ أَوِ
العَصْرِ وَهُوَ حَامِلُ حَسَنٍ أَوْ حُسَيْنٍ فَتَقَدَّمَ النَّبِيُّ فَوَضَعَهُ
ثُمَّ كَبَّرَ لِلصَّلاَةِ فَصَلىَّ فَسَجَدَ بَيْنَ ظَهْرَي صَلاَتِهِ سَجْدَةً
أَطَالَهَا. قَالَ: إِنِّي رَفَعْتُ رَأْسِي فَإِذَا الصَّبِيُّ عَلىَ ظَهْرِ
رَسُولِ اللهِ وَهُوَ سَاجِد. فَرَجَعْتُ فيِ سُجُوْدِي. فَلَمَّا قَضَى رَسُولُ اللهِ
الصَّلاَةَ قَالَ النَّاسُ: ياَ رَسُولَ اللهِ إِنَّكَ سَجَدْتَ بَيْنَ ظَهْرَي
الصَّلاَةَ سَجْدَةً أَطَلْتَهَا حَتىَّ ظَنَنَّا أَنَّهُ قَدْ حَدَثَ أَمْرٌ أَوْ
أَنَّهُ يُوحَى إِلَيْكَ. قَالَ: كُلُّ ذَلِكَ لَمْ يَكُنْ وَلَكِنَّ ابْنِي
ارْتَحَلَنِي فَكَرِهْتُ أَنْ أُعَجِّلَهُ حَتىَّ يَقْضِيَ حاَجَتَهُ
Dari Syaddad Al-Laitsi radhiyallahuanhu berkata,"Rasulullah SAW keluar
untuk shalat di siang hari entah dzhuhur atau ashar, sambil menggendong salah
satu cucu beliau, entah Hasan atau Husain. Ketika sujud, beliau melakukannya
panjang sekali. Lalu aku mengangkat kepalaku, ternyata ada anak kecil berada di
atas punggung beliau SAW. Maka Aku kembali sujud. Ketika Rasulullah SAW telah
selesai shalat, orang-orang bertanya,"Ya Rasulullah, Anda sujud lama
sekali hingga kami mengira sesuatu telah terjadi atau turun wahyu". Beliau
SAW menjawab,"Semua itu tidak terjadi, tetapi anakku (cucuku) ini
menunggangi aku, dan aku tidak ingin terburu-buru agar dia puas bermain. (HR. Ahmad, An-Nasai dan Al-Hakim)
Namun kalau hal itu pernah terjadi bukan berarti menjadi sunnah atau
anjuran, melainkan menjadi kebolehan yang sifatnya darurat. Sebab apa yang
beliau SAW lakukan itu tidak terjadi setiap hari. Kejadiannya hanya sekali itu
saja. Tidak pernah diriwayatkan bahwa besok-besoknya atau kapan misalnya,
Rasulullah SAW datang lagi ke masjid mengajak anak-anak kecil cucunya.
Makanya tidak ada satu pun ulama yang memandang bahwa perbuatan itu menjadi
dasar anjuran untuk membawa anak-anak kecil umur dua tiga tahunan untuk ke
masjid. Tetapi sekedar menjadi dasar kebolehan yang bersifat darurat. Misalnya
di rumah anak itu tidak ada yang menjaga, ibunya sedang keluar, dari pada anak
usia tiga tahun ditinggal sendirian di rumah, boleh saja sekali waktu ayahnya
dengan 'terpaksa' membawanya ke masjid.
Sebenarnya kalau yang
bawa anak balita ke masjid itu hanya satu orang, insyaallah tidak akan berisik
dan tidak akan berlarian kesana-kesini. Sebab biasanya anak-anak seusia itu
baru bikin onar kalau ada temannya. Tetapi kalau sendirian, sementara semua
jamaah adalah orang dewasa, maka pada umumnya mereka tidak punya 'nyali' untuk
berisik dan bikin onar.
Jadi, bukan berarti kita melarang anak-anak balita ikut berjamaah di masjid
lantas kita tidak mencintai Rasulullah dan tidak mengamalkan perbuatannya,
namun kita hanya mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan ketika beribadah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar